.
Topics :

Latest Post

Desak Diskoperindag Stabilkan Harga

Written By ADMIN on Selasa, 03 April 2012 | 01.00


BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Sjachroedin Z.P. meminta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) secepatnya terjun ke lapangan guna mengawasi harga bahan pokok dan spaerpart kendaraan bermotor yang sudah terlanjur naik di pasaran. Kenaikan tersebut merupakan imbas dari rencana pemerintah pusat untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara, pemerintah menunda kenaikan harga BBM tersebut.

’’Diskoperindag harus memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi naiknya harga sparepart dan kebutuhan poko di pasaran. Misalnya dengan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai pasar. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menstabilkan kembali harga kebutuhan bahan pokok dan sparepart  yang sudah naik di pasaran,’’ tegas orang nomor satu di lingkungan Pemprov Lampung ini kemarin. (2/4)

Gubernur memaparkan, jika sewaktu-waktu harga minyak dunia naik, maka pemerintah pusat mempunyai wewenang penuh untuk menaikan harga BBM. Hal ini didasarkan pada perubahan pasal yang di godok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat sidang paripurna beberapa waktu yang lalu.

’’Walaupun harga BBM tidak jadi naik, tetapi kan ini tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu pemerintah pusat menaikan harga BBM. Itu semua didasarkan pada hasil rapat paripurna DPRRI beberapa hari yang lalu,’’ terangnya.

Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan yang masih memberikan peluang besar  bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM, hanya pasalnya saja yang berubah.  Oleh sebab itulah Pemprov harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu pemerintah pusat menaikan harga BBM. Misalnya Dinas Perhubungan memberikan subsidi tarif angkutan pada masyarakat Lampung, Dinas Koperasi dan Perdagangan mengadakan bazar pasar murah untuk masyarakat kurang mampu. (lan/een)

Cepat Atasi Kenaikan Harga!


Ahmad Junaidi Auly

BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung melalui Komisi II akan memanggil pemerintah provinsi (Pemprov) guna meminta keterangan terkait upaya yang dilakukan untuk menekan harga sembilan bahan pokok (sembako) yang telanjur naik.

Diketahui, pemerintah pusat sebelumnya ingin menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin) Rp1.500 dari sebelumnya Rp4.500 menjadi  Rp6.000. Namun rencana tersebut ditunda. Sementara, sejumlah harga komuditas di Lampung telah terlanjur naik.

Disampaikan ketua Ketua komisi II DPRD Provinsi Lampung Hi. Ahmad Junaidi Auly Pemprov Lampung harus segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk kembali menstabilkan harga bahan pokok di pasaran.

Kenaikan harga kebutuhan bahan pokok seperti minyak goring, gula pasir, beras, dan cabai di pasaran merupakan akibat langsung dari rencana pemerintah pusat menaikan harga BBM.

’’Kenyataannya sekarang ini pemerintah tidak jadi menaikan harga BBM, Tetapi harga kebutuhan bahan pokok sudah terlanjur membumbung tinggi di pasaran. Maka, Pemprov Lampung harus bertindak cepat untuk melakukan cara-cara kreatif guna kembali menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok tersebut di pasaran,’’ jelas politisi dari fraksi PKS ini saat ditemui di kantornya kemarin. (2/4)

Wakil rakyat dari komisi II yang membidangi perekonomian ini menambahkan, jika dirinya selaku anggota DPRD Provinsi Lampung siap untuk mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh Pemprov Lampung.
Jika pemprov dinilai DPRD lambat menangani masalah kenaikan harga ini, DPRD melalui komisi II secepatnya memanggil isntansi terkait. Pemprov diminta melakukan pengawasan dan menstabilkan harga sembako yang terlanjur naik.

’’Di antara tugas pokok kami sebagai badan legislatif adalah mengawasi setiap kebijakan pemerintah. Sekarang kami masih menunggu langkah-langkah, dan kebijakan apa yang akan diambil oleh pihak eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Nampaknya mungkin masih terlalu dini, tetapi inilah yang harus kami lakukan. Jika pemerintah sudah terjun langsung ke masyarakat guna menyelesaikan masalah tersebut, kami akan mengundang mereka guna rapat dengar pendapat,’’ pungkasnya. (lan/een)

Pasar Modal Tumbuh Positif


BANDARLAMPUNG – Rencana kenaikan bahan bakar minak (BBM) dilanjutkan demo tidak memperngarui pasar modal. Bahkan, pasar saham di bursa saham malah tumbuh positif. ’

’Rencana kenaikan BBM tersebut tidak berpengaruh dikarenakan pada bulan-bulan kemarin para emiten mengeluarkan laporan keuangan yang hasilnya rata-rata memuaskan, sehingga pada bulan ini disaat demo rencana kenaikan BBM para emiten malah gencar-gencarnya membagikan deviden,’’ kata Kepala kantor Indonesia Stock Exchange cabang Lampung Muhamad Isa Maulana kepada Lampung NewsPaper, kemarin.
    
Dia menambahkan, secara keseluruhan mulai dari awal tahun hingga Maret, Index Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbuh positif sekitar 7,8%. Sementara itu minggu kemarin terjadi Capital Flow dimana transaksi jual beli saham oleh investor perputaran dananya mencapai 1,2 Triliun.

’’Kalaupun akan berpengaruh terhadap penurunan jumlah transaksi di bursa saham, dampak tersebut biasanya akan terjadi sekitar enam bulan kedepan. Yah, kita lihat saja nanti perkembangannya,’’ ujar Maulana.

Di samping itu, perkembangan bursa saham yang berada di Bandar Lampung menunjukan pertumbuhan yang positif. ’’Mungkin ini dikarenakan masyarakat Lampung sudah mulai mengerti dan faham akan manfaat bursa saham, sehingga  investor bursa saham untuk Lampung meningkat,’’ tuturnya. (bkt)

Berbuat untuk Rakyat

Fahmi Sasmita
JABATAN adalah amanah. Jabatan bukan untuk memperkaya diri. Prinsip itu yang hingga saat ini menjadi inspirasi Fahmi Sasmita, S.H., S.P.N., Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah.

’’Menjadi anggota dewan itu bukan suatu kemuliaan, akan tetapi amanah yang harus diemban. Artinya bahwa para legislator harus sadar bahawa kita itu mewakili rakyat dan jabatan ini bukan untuk memperkaya diri. Dunia politik ini dunia yang sifatnya abu-abu, antara idealitas dan realitas itu berbeda jauh . Bila ingin menekuni dunia politik, harus kuat idealisnya,’’ sebut Fahmi.

Karena prinsip itu pula, Fahmi sudah aktif menjadi pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak kuliah. Ia pernah menjabat sebagai ketua bidang di PKS Kabupaten Sumedang, Sekretaris Umum DPD PKS Bandarlampung tahun 1999-2004 dan periode 2004-2009. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Lampung.

Meski demikian, sebenarnya lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 1993 tersebut tidak berkeinginan untuk aktif di kegiatan politik. Sekalipun ia terlahir dari keluarga berlatarbelakang politik. ’’Namun karena permintaan dari teman-teman agar saya dapat membantu mereka di Partai Keadilan (saat ini PKS), akhirnya saya iku bergabung. Yang menjadi cita-cita saya pada saat itu adalah bekerja sebagai notaries,’’ kenang pria kelahiran kota Cirebon 26 Mei 1970 ini.

Fahmi mengatakan, saat bergabung di PKS, dirinya sedang menempuh studi notarisnya di Universitas Padjajaran. Selesai dari Sekolah Menengah Atas, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Unila. ’’Saya harus hidup mandiri tanpa ada sanak family. Untuk dapat hidup, saya harus bekerja serabutan. Terkadang saya harus menjual buku di teras depan Masjid Taqwa, Tanjungkarang. Saya juga pernah berjualan kambing,’’ cerita bapak empat anak ini.

Tahun 1995, Fahmi memutuskan untuk  menikah. Untuk memenuhi tanggung jawab segala macam pekerjaan dengan hasil yang sedikit namun halal, ia bekerja apa saja. ’’Yang sampai saat ini tidak dapat saya lupakan suatu ketika saya hanya mendapatkan penghasilan yang sangat minim dari pekerjaan sebagai penjual buku. Saya dan istri hanya makan satu nasi bungkus berdua. Saat itu adalah masa-masa sulit dalam hidup saya, akan tetapi saya tetap bersyukur atas nikmat Allah SWT, hingga akhirnya dapat hidup berkecukupan saat ini,’’  ungkap suami Ny. Damayanti tersebut.   

Dengan kehidupan serba kekurangan, akhirnya Fahmi dan istrinya kembali ke kota kelahirannya. Ia melanjutkan studi profesi notaris di Universitas Padjajaran, Bandung.  Berbekal ilmu dan pengalaman, sambil menyelesaikan pendidikan notarisnya ia bekerja di salah satu kantor notaris di Kota Bandung.  Dari hasil pekerjaanya itulah yang dijadikan untuk keperluan sehari-hari dan membayar biaya pendidikan profesi notaris. 

Ketika lulus dari sekolah profesi notaries tahun 1999, dirinya diterima untuk menjadi Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bandar Lampung. Sejak itulah kariernya sebagai akademisi dan notaris dimulai. Selain sebagai anggota legislatif, dosen, dan notaries, ia saat ini juga aktif sebagai konsultan hukum keluarga dan hukum waris di Family Center Lampung. (eka/niz)

Pengganti Satono di Tangan Erwin

Erwin Arifin
BANDARLAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono tak hanya terancam dikurung selama 15 tahun penjara. Namun, Satono juga akan meninggalkan jabatannya sebagai bupati Lamtim secara permanen. Sementara siapa yang akan menggantikan Satono, tergantung dari usulan dari Erwin Arifin.

Disampaikan anggota KPU Lampung, Firman Seponada eksekusi Satono, baik eksekusi secara hukum maupun politik masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agug (MA). Eksekusi hukum, berarti harus melaksanakan putusan Majelis Kasasi MA yakni menjalani penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10,58 miliar.
Sedangkan dari politik, jabatan Satono sebagai Bupati akan digantikan secara permanen oleh wakilnya, yakni Erwin Arifin. Artinya terjadi kekosongan jabatan wakil bupati Lamtim. ”Siapa yang akan pengisian jabatan wakil bupati Lamtim adalah kewenangan Erwin Arifin,”terang Firman Seponada di ruang kerjanya kemarin.

Dibeberkan Firman Seponada, proses pengisian jabatan wakil bupati Lamtim ini nanti, Erwin Arifin mengajukan dua nama ke DPRD Lamtim. Siapa saja yang diusulkan untuk mengisi jabawan wakil bupati tersebut diserahkan sepenuhnya oleh Erwin Arifin. ”Dua nama tersebut akan dipilih oleh DPRD Lamtim. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah yang akan menjabat wakil bupati Lamtim. Hal ini sesuai yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang pemerintahan daerah,”bebernya.

Diketahui, majelis kasasi MA menghukum Bupati nonaktif Lamtim Satono penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10,58 miliar. Keputusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Andreas Suharto pada 17 Oktober 2011.

Hakim PN Tanjungkarang menyatakan Satono tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpanan APBD di BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp119 miliar.

Sementara itu, Kejari Bandarlampung, meminta bupati nonaktif Lamtim Satono, terpidana kasus korupsi APBD setempat senilai Rp119 miliar untuk kooperatif memenuhi panggilan. "Petikan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi kami untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Satono," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung Friyanto, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurutnya, terpidana kasus korupsi dari kepala daerah di Bekasi dan Subang juga dipanggil oleh kejaksaan berdasarkan petikan bukan salinan putusan. Dijelaskan, pada Senin (2/4) ada keputusan MA yang harus segera dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya sudah memanggil terdakwa Satono untuk memenuhi panggilan perdana. "Pemanggilan eksekusi tidak memerlukan pertimbangan, karena amar putusan terhadap terpidana dijadikan landasan untuk dieksekusi," ujarnya.

Kepala Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya belum menerima klarifikasi dari kuasa hukum Satono, mengapa terdakwa tersebut tidak memenuhi panggilan eksekusi. "Belum ada komunikasi dan klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa, tapi kami masih memberi batas waktu sampai terakhir jam kerja, jika tidak juga dipenuhi, maka kami akan melayangkan surat pemanggilan ke dua," ujarnya.

Terkait pasal 270 KUHAP, yang menjelaskan bahwa pemanggilan eksekusi bisa dipenuhi bila sudah turun salinan keputusan MA, menurut dia, MA sudah mengeluarkan edaran baru dimana, pemanggilan eksekusi bisa langsung dilakukan apabila sudah beredar petikan MA.

Sementara, Sofyan Sitepu, kuasa hukum Satono, menghadiri panggilan Kejari Bandarlampung. "Kami kemari untuk mempertanyakan mengapa sudah dilayangkan surat eksekusi, kami masih berpedoman pada pasal 270 KUHAP, kedatangan kami dalam rangka menghormati insitusi terkait," kata Sofyan. (een)

Entrepreneurship Dambakan Rekreasi Alami

Rizaldi Adrian

RIZALDI Adrian sebagai pimpinan sekaligus pemilik Wira Garden, Telukbetung, salah satu tempat rekreasi yang berada di Bandar lampung, sosoknya sangat bersahaja. Pria bertubuh tinggi dan berkulit  putih ini kini juga sekretaris Kimpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Dia sudah lama ingin membuka tempat rekreasi, kebetulan ada tempat yang cocok dengan lahan yang luas milik keluarganya. Akhirnya dia membuka tempat rekreasi Wira Garden, dengan berbagai fasilitas tersedia di wira garden, cottage, sunggai, batu menangis, dan pemandangan indah lainnya.

”Di Wira Garden kebanyakan para pecinta alam yang berkunjung karena tempat di sini sangat cocok untuk berkemah, selain pemandangannya yang indah, lokasinya pun sangat luas,” cerita Rizaldi Adrian.

Nama Wira Garden sendiri adalah nama yang diambil dari nama salah satu keluarganya. ”Wira Garden ini tempat yang saya impi-impikan sejak lama, karena saya ingin membuka tempat rekreasi yang banyak dinikmati semua orang,”pungkasnya. (din/een)

DPRD : Tarif Naik, Sanksi!

Written By ADMIN on Senin, 02 April 2012 | 14.12

Ahmad Junaidi Auly
BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hi. Ahmad Junaidi Auly menegaskan, mengingat Pemprov untuk sementara ini tidak jadi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia meminta Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung segera menarik kembali rencananya untuk menaikan tarif angkutan darat.
”Sebagai wakil rakyat, saya mengimbau kepada Dinas Perhubungan dan Organda untuk segera menarik kembali rencana kenaikan tarif yang didasarkan pada kenaikan harga BBM” ujar Junaidi kemarin. Politisi yang dekat dengan semua kalangan ini memaparkan, bahwa rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM telah menyisakan polemik yang berdampak kurang baik bagi masyarakat.
Sudah menjadi rahasia umum sebelum pemerintah menaikan harga BBM secara resmi, harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan sudah terlebih dahulu melambung tinggi.
Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan, untuk menghindari ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba menaikan tarif  menjelang kenaikan harga BBM, maka Dinas Perhubungan dan Organda harus bertindak tegas.
”Bila perlu dinas perhubungan harus memberikan sanksi pada PO (Perusahaan Otobus) yang kedapatan telah menaikan tarif angkutan. Misalnya dengan mencabut surat izin usahanya” papa pria yang selalu responsive terhadap setiap keluhan masyarakat ini.
Dengan sikap tegas dari Dinas Perhubungan dan Organda, diharapkan tarif angkutan yang sudah direncanakan akan naik 20% untuk bus AC, dan 11% untuk bus ekonomi, akan kembali normal ke tariff semula. (lan/een)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lampung NewsPaper - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger