.
Home » » Pengganti Satono di Tangan Erwin

Pengganti Satono di Tangan Erwin

Written By ADMIN on Selasa, 03 April 2012 | 00.27

Erwin Arifin
BANDARLAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono tak hanya terancam dikurung selama 15 tahun penjara. Namun, Satono juga akan meninggalkan jabatannya sebagai bupati Lamtim secara permanen. Sementara siapa yang akan menggantikan Satono, tergantung dari usulan dari Erwin Arifin.

Disampaikan anggota KPU Lampung, Firman Seponada eksekusi Satono, baik eksekusi secara hukum maupun politik masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agug (MA). Eksekusi hukum, berarti harus melaksanakan putusan Majelis Kasasi MA yakni menjalani penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10,58 miliar.
Sedangkan dari politik, jabatan Satono sebagai Bupati akan digantikan secara permanen oleh wakilnya, yakni Erwin Arifin. Artinya terjadi kekosongan jabatan wakil bupati Lamtim. ”Siapa yang akan pengisian jabatan wakil bupati Lamtim adalah kewenangan Erwin Arifin,”terang Firman Seponada di ruang kerjanya kemarin.

Dibeberkan Firman Seponada, proses pengisian jabatan wakil bupati Lamtim ini nanti, Erwin Arifin mengajukan dua nama ke DPRD Lamtim. Siapa saja yang diusulkan untuk mengisi jabawan wakil bupati tersebut diserahkan sepenuhnya oleh Erwin Arifin. ”Dua nama tersebut akan dipilih oleh DPRD Lamtim. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah yang akan menjabat wakil bupati Lamtim. Hal ini sesuai yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang pemerintahan daerah,”bebernya.

Diketahui, majelis kasasi MA menghukum Bupati nonaktif Lamtim Satono penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10,58 miliar. Keputusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Andreas Suharto pada 17 Oktober 2011.

Hakim PN Tanjungkarang menyatakan Satono tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpanan APBD di BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp119 miliar.

Sementara itu, Kejari Bandarlampung, meminta bupati nonaktif Lamtim Satono, terpidana kasus korupsi APBD setempat senilai Rp119 miliar untuk kooperatif memenuhi panggilan. "Petikan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi kami untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Satono," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung Friyanto, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurutnya, terpidana kasus korupsi dari kepala daerah di Bekasi dan Subang juga dipanggil oleh kejaksaan berdasarkan petikan bukan salinan putusan. Dijelaskan, pada Senin (2/4) ada keputusan MA yang harus segera dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya sudah memanggil terdakwa Satono untuk memenuhi panggilan perdana. "Pemanggilan eksekusi tidak memerlukan pertimbangan, karena amar putusan terhadap terpidana dijadikan landasan untuk dieksekusi," ujarnya.

Kepala Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya belum menerima klarifikasi dari kuasa hukum Satono, mengapa terdakwa tersebut tidak memenuhi panggilan eksekusi. "Belum ada komunikasi dan klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa, tapi kami masih memberi batas waktu sampai terakhir jam kerja, jika tidak juga dipenuhi, maka kami akan melayangkan surat pemanggilan ke dua," ujarnya.

Terkait pasal 270 KUHAP, yang menjelaskan bahwa pemanggilan eksekusi bisa dipenuhi bila sudah turun salinan keputusan MA, menurut dia, MA sudah mengeluarkan edaran baru dimana, pemanggilan eksekusi bisa langsung dilakukan apabila sudah beredar petikan MA.

Sementara, Sofyan Sitepu, kuasa hukum Satono, menghadiri panggilan Kejari Bandarlampung. "Kami kemari untuk mempertanyakan mengapa sudah dilayangkan surat eksekusi, kami masih berpedoman pada pasal 270 KUHAP, kedatangan kami dalam rangka menghormati insitusi terkait," kata Sofyan. (een)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lampung NewsPaper - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger