.
Home » » Penetapan Tarif Batal

Penetapan Tarif Batal

Written By ADMIN on Senin, 02 April 2012 | 13.05

BANDARLAMPUNG – Keputusan pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sedikit memberikan nafas lega kepada masyarakat dan pengusaha angkutan di Provinsi Lampung. Kesepakatan kenaikan tarif angkutan pun dibatalkan.
 
’’Karena pemerintah menunda menaikan harga BBM, secara otomatis tarif yang kita sepakati sebelumnya juga batal,’’ tutur sekretaris DPD Organda Lampung Yeni Tri Waluyo saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya kemarin.
 
Apabila pemerintah dalam enam bulan ke depan menaikan harga BBM, maka Organda akan tetap mengacu pada rencana kenaikan tarif yang telah disepekati bersama. Dengan catatan bahwa kenaikan harga BBM tetap sebesar 33,3 persen.
 
Sebelumnya, Pemprov Lampung, Organda dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah sepakat menaikan tarif untuk kelas ekonomi AKDP sebesar 11 persen. Naiknya tarif ini menindaklanjuti rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April lalu.
 
Disampaikan asisten III Pemprov Lampung Reliyana seharusnya kenaikan tarif sebesar 34 persen. Namun disepakati hanya 11 persen. Sedangkan sisanya yakni 23 persen diambil dari subsidi pemerintah yang diberikan dalam bentuk tambahan subsidi, bantuan, pemeliharaan kendaraan dan pembebasan pajak kendaraan.
 
Sementara organda Lampung juga sepakat menaikan tarif angkutan bus non-ekonomi (AC) Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) seta travel sebesar 20 persen. Kenaikan tersebut dengan asumsi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp1.500 dari Rp.4.500 menjadi Rp.6.000 per liter.
 
’’Untuk tarif non ekonomi ditentukan oleh operator (pengusaha angkutan) yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan pasar. Untuk di Lampung seperti biasa bahwa tarif angkutan umum non ekonomi pun mempunyai keseragaman dan semangat kebersamaan dalam pengenaan tarif,’’ kata Yeni Tri Waluyo belum lama ini. (awg/een)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lampung NewsPaper - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger