.
Home » » Entong Gantikan Firmansyah

Entong Gantikan Firmansyah

Written By ADMIN on Sabtu, 31 Maret 2012 | 11.50

Entong MS. Haris
BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung, Ir. Firmansyah YA, MBA, MSC segera lengser dari jabatannya. Kader Partai Golkar ini akan diganti oleh rekan separtainya, Entong MS. Haris, S.E. Pasalnya, KPU Lampung telah selesai memverifikasi persyaratan Entong dan diserahkan ke DPRD Lampung.
        
Dikatakan Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal setelah dilakukan penelitian berdasarkan berita acara rapat pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) calon anggota DPRD Lampung, Entong MS Haris menempati peringkat kedua suara terbanyak hasil Pemilu 2009.

”Pada Pemilu 2009, Firmansyah memperoleh  13.455 suara sedangkan Entong memperoleh dibawah Firmansyah yakni 8.762 suara. Untuk itu, Entong telah memenuhi syarat untuk menggantikan Firmansyah,”kata Edwin Hanibal di ruang kerjanya kemarin.

Hasil verifikasi tersebut, KPU Lampung kemarin langsung mengirimkan surat ke DPRD Lampung. Proses PAW selanjutnya, DPRD Lampung akan mengirimkan surat ke Gubernur Lampung untuk meng SK kan pergantian kader Golkar tersebut.

Diketahui, PAW Firmansyah ini sesuai usulan dari DPD Partai Golkar Lampung melalui suratnya nomor B-27/DPDPG-I/LPG/III/2012 tentang Usulan PAW Anggota DPRD Lampung, atas nama Firmansyah ke Ketua DPRD Lampung. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPD I Partai Golkar, Indra S. Ismail dan sekretarisnya, Ismet Roni.

Dalam surat DPD Partai Golkar Lampung tersebut dijelaskan, Firmansyah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dasar usulan PAW Firmansyah lain yakni berdasarkan keputusan DPP Golkar nomor KEP-160/DPP/GOLKAR/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012 tentang pemberhentian dari keanggotaan partai Golkar atas nama Firmansyah. Kedua hasil rapat pengurus harian DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tanggal 9 Maret 2012. Serta berita acara KPU Lampung tentang rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009.

Atas surat DPD I Partai Golkar Lampung tersebut, oleh pimpinan DPRD Lampung mengirimkan surat ke KPU Lampung untuk memverifikasi berkas persyaratan Entong MS. Haris. Surat pimpinan DPRD yang ditandatangani wakil ketua, Indra S. Ismail ini bernomor 160/296/12.01/2012 tertanggal 20 Maret 2012. (ynr/een)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lampung NewsPaper - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger